tirto.id - Perkara suap pengangkutan pupuk dan dugaan gratifikasi yang melibatkan politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso memasuki babak baru. Bowo memohon agar jaksa KPK menghadirkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebagai saksi.
“Karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya sebutkan Enggar,” kata Bowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/10/2019) kemarin.
“Enggar yang dimaksud, Enggar siapa?” tanya hakim.
“Enggartiasto. Menteri Perdagangan.”
Kepada hakim, Bowo bilang dia pernah mengaku ke penyidik KPK bahwa Enggar pernah memberinya uang. Penyidik lantas meminta Bowo menyampaikan keterangan yang sama dalam sidang.
Menurut dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, permintaan ini dapat dibaca sebagai upaya Bowo--bekas anggota Komisi VI DPR RI--“meringankan beban kesalahan.” Merupakan hal lumrah jika setiap tindakan kooperatif dari terdakwa bisa memengaruhi jaksa dalam memberikan tuntutan, juga hakim saat memvonis.
Bowo memang telah mengajukan diri menjadi justice collaborator alias terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum pada proses penyidikan. Terkait permohonan ini, Febri Diansyah mengaku masih harus melihat keseriusan Bowo selama masa sidang.
Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4/2011, beberapa syarat tersangka menjadi justice collaborator adalahia harus mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama, bersedia membuka keterlibatan pihak lain, serta bersedia mengembalikan aset-aset hasil dari korupsi yang dilakukannya.
Besar kemungkinan permohonan Bowo jadi justice collaborator dipenuhi jika syarat tersebut berhasil dibuktikan.
Yang sebaliknya juga berlaku: Bowo akan dianggap turut serta dalam korupsi jika dia enggan atau menutup-nutupi informasi.
“Memberi informasi tentang terjadinya suatu tindak pidana itu kewajiban hukum seseorang yang jika tidak dilakukan akan dipersamakan dengan 'turut melakukan',” ujar Ficar kepada reporter Tirto, Kamis (3/10/2019)..
Penasihat hukum Bowo Sidik, Sahala Panjaitan, mengaku tidak tahu apakah permintaan kliennya untuk menghadirkan Enggar juga dalam rangka membuktikan diri kalau dia berhak diakui sebagai justice collaborator. Bowo hanya bilang kalau itu semata-mata agar kasus terungkap seterang-terangnya, jelas Sahala.
“Saya hormati keputusan Pak Bowo,” kata Sahala kepada reporter Tirto, Kamis (3/10/2019).
Peran Enggar
Majalah Tempo edisi 20 April 2019 mengeluarkan laporan yang berisi pengakuan Bowo dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Selasa 9 April 2019. Dalam laporan berjudul “Dolar Singapura dari Utusan Menteri” itu tertulis penyidik mencecar Bowo soal sumber uang Rp8 miliar yang ditemukan di kantor PT Inersia Ampak Engineers.
PT IAE merupakan perusahaan milik Bowo. Dia tercatat sebagai komisaris utama.
Bowo kemudian mengaku mendapat Rp2 miliar dari Mendag Enggar. Uang itu diantar utusan dalam pecahan dolar Singapura di Hotel Mulia pada pertengahan 2017.
Politikus dari Nasdem itu diduga memberi uang agar Bowo mau 'mengamankan' Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.
“Sumber uang... dari salah satu menteri yang sekarang ada di kabinet ini,” ungkap penasihat hukum Bowo, Saut Edward Rajagukguk, di kantor KPK, Jakarta Selatan, 10 April 2019.
Penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Enggar di Kemendag, Senin 29 April 2019. Keesokan harinya giliran rumah Enggar yang 'diacak-acak' penyidik.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan perdagangan gula rafinasi.
Dugaan suap itu akhirnya dituangkan ke dalam dakwaan terhadap Bowo. Namun dakwaan itu tak menyebut nama terang Enggar.
Komisi antirasuah sudah berulang kali memanggil Enggar. Surat panggilan pertama dilayangkan pada Selasa, 2 Juli 2019, tapi Enggar meminta penjadwalan ulang. Akhirnya KPK kembali memanggil pada Senin, 8 Juli 2019, tapi Enggar lagi-lagi mangkir.
Panggilan ketiga, Kamis, 18 Juli 2019, tetap tak membuahkan hasil karena Enggar ada urusan mendadak di luar negeri.
“Sudah dipanggil berulang kali, tapi yang bersangkutan tidak hadir sementara batas waktu penahanan sudah habis dan kami wajib segera melimpahkan ke pengadilan,” kata Febri, Rabu (2/10/2019).
Alasan itu juga disampaikan oleh jaksa kepada hakim saat menanggapi permintaan Bowo. Namun, jaksa mengaku siap memanggil lagi jika hakim meminta.
“Jadi memang Enggar tidak bisa hadir, tapi kalau ada permintaan dari terdakwa, kami siap hadirkan jika ada penetapan hakim.”
Lewat media massa, Enggar sebenarnya pernah membantah kalau dia memberi uang ke Bowo. Menurutnya tidak ada alasan sama sekali untuk melakukan seperti yang dituduhkan.
“Yang memberikan izin saya, kan. Apa urusannya dia [Bowo]? Kenapa saya harus mengasih uang kepada orang lain?” kata Enggar, seperti dikutip dari Antara, 29 April 2019.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz