Menuju konten utama

Dalih Enggar Soal Suap Impor Bawang & Celah Korupsi Sektor Pangan

OTT KPK terkait suap impor bawang putih menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pangan. Mengapa hal ini selalu terjadi?

Dalih Enggar Soal Suap Impor Bawang & Celah Korupsi Sektor Pangan
Petugas menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan izin impor bawang putih di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wpa/ama.

tirto.id - Kasus korupsi di sektor pangan kembali terjadi. Tim KPK pada Rabu malam, 7 Agustus 2019 melakukan operasi senyap dan menangkap 11 orang, salah duanya adalah pengusaha dan anggota DPR RI. Operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan korupsi impor bawang putih.

“Tim KPK mengamankan bukti transfer sekitar Rp2 miliar. Selain itu dari orang kepercayaan anggota DPR RI ditemukan sejumlah mata uang asing berupa dolar AS yang masih dalam proses perhitungan dan penelusuran,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, pada Kamis (8/8/2019).

OTT KPK ini mengingatkan kembali pada sejumlah kasus suap di sektor pangan. Setidaknya sudah ada 3 kasus yang diusut komisi antirasuah, yaitu: korupsi kuota gula impor yang menjerat Irman Gusman (Ketua DPD RI) pada 2017, korupsi impor daging yang menjerat Patrialis Akbar (Hakim MK) pada 2017, serta korupsi penambahan kuota daging impor sapi yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq (Presiden PKS) pada 2013.

Namun, ketiga kasus tersebut tak membuat masalah impor pangan berhenti. Rizal Ramli, mantan Menko Kemaritiman era Jokowi-JK bahkan sampai mendatangi kantor lembaga antirasuah melaporkannya. Ia menilai persoalan impor pangan sebagai kasus yang harus ditangani secara serius oleh KPK.

“Impor pangan ini sangat merugikan bangsa kita, terutama petani, konsumen, dan ada dugaan tindak pidana korupsi,” kata Rizal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Oktober 2018.

Rizal optimistis KPK dapat mengusutnya karena ia membawa bukti berupa laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Tata Niaga Impor Tahun 2015 hingga Semester I Tahun 2017.

KPK pun tak tinggal diam. Setelah menangkap Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso dalam korupsi distribusi pupuk, komisi antirasuah mulai menelusuri dugaan korupsi kebijakan di era Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

KPK pun menemukan dugaan permainan kebijakan gula rafinasi. Penyidik KPK bahkan sampai menyita dokumen di ruangan Enggar dan berusaha meminta keterangan sang menteri. Namun, sampai berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik, Enggar tak pernah kooperatif. Ia selalu mangkir padahal masih berstatus saksi.

Kuota Impor Jadi Ladang Korupsi

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Zaenur Rochman mengatakan, masalah kuota impor memang menjadi salah satu celah korupsi di Indonesia. Sebab, negara dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.

Dalam konteks impor pangan, kata Zaenur, kuota diperlukan agar negara memproteksi hasil produksi dalam negeri. Kuota tersebut kemudian menjadi celah bagi pengusaha untuk meraup keuntungan. Para pengusaha ini pun akhirnya bermain dengan politisi di DPR demi mendapat jatah sebagai importir.

“Karena memang kuotanya dibatasi, tentu jumlah importirnya dibatasi. Ini memberi celah kepada perusahaan-perusahaan yang ingin mendapat izin impor untuk mempengaruhi kebijakan agar dipilih sebagai importir,” kata Zaenur kepada reporter Tirto.

Menurut Zaenur, dari kasus-kasus korupsi di sektor impor pangan selama ini, biasanya selalu ada campur tangan dari politisi yang menggunakan pengaruhnya dan kemudian pengaruh itu digunakan untuk mempengaruhi pengambil kebijakan.

Zaenur mengatakan, para politikus menjual pengaruh mereka agar mempengaruhi eksekutif memberikan slot bagi pengusaha bawaan mereka. Sebagai gantinya, pengusaha memberikan fee besar kepada anggota legislatif sebagai uang balas budi.

Modus seperti ini, kata Zaenur, sudah terungkap lewat kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPD RI Irman Gusman dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq. Selain itu, kata Zaenur, upaya lobi dengan uang tidak hanya lewat politisi, tapi juga bisa langsung ke pejabat pembuat kebijakan.

Tak hanya itu, kata Zaenur, permasalahan kuota impor ini juga diperburuk dengan minimnya transparansi pemilihan importir. Sebab, publik tidak bisa memantau langsung proses seleksi importir yang mendapat jatah impor.

Dengan demikian, kata Zaenur, ruang gelap tersebut menjadi media transaksi antara politikus, pengusaha, dengan pejabat terkait untuk meraup keuntungan. Menurut Zaenur, tanpa transparansi, ia menilai masalah korupsi kuota impor, seperti OTT KPK tentang impor kuota bawang putih bisa saja terulang.

Karena itu, Zaenur mendorong agar Presiden Jokowi mau menaruh atensi lebih untuk menyelesaikan masalah korupsi kuota impor. Ia berharap, Jokowi bisa memilih orang-orang berintegritas tinggi, berani melawan dan pro-pemberantasan korupsi.

Sebab, kata Zaenur, Menteri Perdagangan saat ini, yakni Enggartiasto Lukita tidak punya komitmen dalam pemberantasan korupsi. Ia mencontohkan salah satunya selalu mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bowo Sidik Pangarso.

KPK pun mengumumkan hasil operasi tangkap tangan mereka. Dari 13 orang yang ditangkap, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya pengusaha bawang, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung. Ia adalah pemilik perusahaan PT Cahaya Sakti Agro, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian dan ingin mendapat kuota impor bawang putih.

Sementara politikus yang terjerat sebagai pihak yang mengambil untung adalah Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dharmantra. Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya oleh KPK.

Dalam kronologi penangkapan yang dibacakan dalam konferensi pers, Kamis (8/8/2019), Afung bersama Doddy Wahyudi (pihak swasta yang juga kenalan Afung) mencari cara “alternatif” karena izin rekomendasi impor dari Ditjen Holtikultura dan surat izin impor dari Kementerian Perdagangan tak kunjung keluar.

Afung dan Doddy menemui Zulfikar yang punya jaringan luas. Zulfikar pun akhirnya bertemu dengan Nyoman. Dari serangkaian pertemuan, Nyoman akhirnya sepakat dengan fee tertentu.

“Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY (Nyoman) melalui MBS (Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman). Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 milyar dan komitmen fee Rp1.700 -Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor,” kata Ketua KPK Agus Rahadjo.

“Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung,” kata Agus menambahkan.

Respons Mendag Enggartiasto

Enggar pun buka suara terkait dugaan suap impor bawang putih yang ditangani KPK ini. Ia mengatakan, kasus tersebut seharusnya tak terjadi karena mekanisme pemberian izin impor bisa langsung diajukan ke kementeriannya, tanpa perlu mengandalkan pihak lain.

Terlebih, kata Enggar, syarat dan ketentuan untuk mendapat rekomendasi hingga izin impor sudah cukup jelas dan bisa diakses oleh pengusaha mana pun.

“Ngapain itu orang pakai suap. Asal penuhi syarat, kan, begitu ada rekomendasi, kenapa nyuruh-nyuruh DPR?" ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Lantaran itu, ia menyesalkan tindakan sejumlah importir serta adanya keterlibatan anggota Komisi VI DPR RI dalam kasus ini. Sebab, kata dia, rekomendasi impor bawang putih memiliki persyaratan yang tidak terlalu sulit, sehingga bisa diurus dengan mudah jika importir mengikuti segala ketentuan yang berlaku.

Meski mengaku belum mengetahui secara detail dan bagaimana perkembangan kasus tersebut, ia juga memastikan bahwa perusahaan yang terlibat bakal masuk black list dari direktori importir.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR BAWANG PUTIH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher, Fadiyah Alaidrus & Hendra Friana
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz