Menuju konten utama
Kasus Suap Impor Bawang Putih:

Sekjen Kemendag Akui Ada Dokumen Disita saat KPK Geledah Kantornya

Sekjen Kemendag Oke Nurwan menyatakan KPK telah menyita sejumlah dokumen dari ruangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri, tapi tidak banyak.

Sekjen Kemendag Akui Ada Dokumen Disita saat KPK Geledah Kantornya
Sekjen Kemendag Oke Nurwan. FOTO/kemendag.go.id

tirto.id - Sekretaris Jendral Kementerian Perdagangan (Sekjen Kemendag) Oke Nurwan membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada beberapa hari lalu.

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih. Dalam penggeledahan itu, petugas KPK menyita sejumlah dokumen. Namun, menurut Oke, jumlah dokumen yang disita petugas KPK tidak banyak.

"Enggak ada dua koper. Enggak dua koper. Saya enggak tahu [berapa yang dibawa]. Ada dokumen yang dibawa tapi tidak banyak," ujar Oke saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Oke memastikan Kemendag bakal bertindak kooperatif dalam menyikapi langkah-langkah KPK saat mengusut kasus suap pengurusan izin impor bawang putih.

Hingga saat ini, Oke mengaku belum mendapat panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Dia menambahkan semua informasi terkait impor akan disampaikan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang baru, Indra Wisnu Wardhana.

"Kita ikuti, nanti perkembangannya tapi apa yang dibutuhkan akan kita penuhi. Saya Belum dipanggil. Kemarin yang dilaporkan Pak Wisnu. Kalau ada kebutuhan akan disampaikan," ucap mantan dirjen perdagangan luar negeri tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih.

Tiga orang yang sudah berstatus sebagai tersangka pemberi suap adalah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan penerima suap. Mereka adalah anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto dari pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK menduga ada alokasi pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Kuota yang diurus dalam impor ini ada 20 juta kilogram atau 20 ribu ton bawang putih.

Pengungkapan kasus ini hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring 13 orang. Namun, KPK kemudian hanya menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR BAWANG PUTIH atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom