tirto.id - Hakim tunggal Krisnugroho menolak permohonan praperadilan mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra. Hakim berpendapat, tindakan KPK selaku tergugat dalam menetapkan Nyoman tersangka sudah sesuai prosedur hukum.
"Menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Krisnugroho saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Hakim menilai penetapan tersangka Nyoman dalam kasus korupsi impor bawang putih sudah sesuai aturan. Penetapan tersangka dinilai sah dan mengikuti prosedur yang ada.
Selain itu, hakim menyatakan tidak semua dalil dinilai karena pemohon memasukkan dalil berkaitan pokok perkara. Hakim praperadilan menyatakan tidak terlibat dengan pokok perkara.
"Sejumlah dalil masuk pokok perkara, bukan kewenangan hakim," ujar Krisnugroho.
I Nyoman Dhamantra mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka KPK. Politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap impor bawang putih.
Dhamantra bersama Mirawati Basri dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
Kuasa hukum Nyoman beranggapan penetapan tersangka Nyoman tidak sesuai prosedur. Salah satu poin yang disorot adalah penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan dilakukan bersamaan pada Kamis (8/8/2019). Mereka menuntut agar penetapan tersangka Nyoman dibatalkan dan politikus PDIP itu dikeluarkan dari tahanan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri