Menuju konten utama

Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Rp3,5 M di Kasus Suap Bawang Putih

Terdakwa diduga menerima uang suap Rp3,5 miliar terkait pengurusan impor bawang putih di Kementerian Pertanian.

Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Rp3,5 M di Kasus Suap Bawang Putih
Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz.

tirto.id - Jaksa KPK, M Takdir Suhan menyebut Chandry Suanda alias Afung telah memberikan uang suap kepada mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar.

Suap itu diduga diberikan oleg Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) untuk memuluskan kuota impor bawang putih di Kemendag pada 2019.

Afung menyuap Dhamantra bersama dengan terdakwa II Doddy Wahyudi dan terdakwa III Zulfikar melalui serangkai pertemuan.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar Takdir saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggaraan negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," imbuh Takdir.

Eks politikus PDIP ini juga disebut menerima fee sebesar Rp2 miliar melalui transfer lewat rekening money changer. Ketiga terdakwa juga disebut menyiapkan uang Rp1,5 miliar yang disimpan dalam rekening bank BCA.

JPU KPK menduga uang itu sebagai sisa commitment fee yang akan diserahkan kepada Dhamantra setelah Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI).

Dharmantra dituding telah menyalahi aturan dan kewenangannya sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait NYOMAN DHAMANTRA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali