Menuju konten utama

Sekjen DPR Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Soal Korupsi Bawang

Sekjen DPR RI meminta penjadwalan ulang, karena sudah ada jadwal lain yang tidak dapat ditinggalkannya.

Sekjen DPR Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Soal Korupsi Bawang
Sekjen DPR Indra Iskandar meninggalkan lokasi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

Indra sedianya dipanggil menjadi saksi untuk tersangka dugaan suap impor bawang putih I Nyoman Dhamantra (IYD), namun Indra tak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.

Saat dikonfirmasi, Indra Iskandar mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK, Kamis (14/11/2019) sore kemarin.

Namun, Indra meminta penjadwalan ulang, karena sudah ada jadwal lain yang tidak dapat ditinggalkannya.

"Saya minta itu disampaikan setelah pekan depan atau kami juga sedang berkoordinasi ya dengan penyidik. Kalau bisa diwakilkan Kepala Biro Hukum. Sampai dengan Rabu depan saya sudah ada jadwal," ujar Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Indra juga mengatakan, biasanya Sekjen DPR RI dipanggil penyidik KPK untuk menjelaskan terkait berbagai mekanisme di DPR. Di antaranya soal etika anggota dewan.

Bila penyidik KPK tidak dapat menunda pemeriksaan dirinya, ia akan meminta pemeriksaan diwakilkan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal DPR.

"Ada beberapa pertanyaan yang sedang kita siapkan jawabannya. Tapi kalau itu bisa disampaikan melalui biro hukum, maka akan disampaikan melalui biro hukum," kata Indra.

KPK menetapkan Dhamantra sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Chandry Suanda (Afung) pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi berprofesi swasta, dan Zulfikar berprofesi swasta. Suap diduga terkait impor bawang putih.

KPK menduga aksi Dhamantra ini dibantu oleh orang kepercayaannya yaitu Mirawati Basri serta Elviyanto dari pihak swasta. Baik pemberi suap dan orang kepercayaan Dhamantra juga ditetapkan tersangka oleh KPK.

Dhamantra meminta fee Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram lewat Mirawati, untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih.

Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy. KPK menduga duit yang baru diterima Dhamantra berkisar Rp2 miliar. Duit itu diduga ditransfer lewat rekening money changer.

Dhamantra juga sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Krisnugroho menolak permohonan praperadilan mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra.

Baca juga artikel terkait SEKJEN DPR atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali