tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka suap kuota impor bawang, Nyoman Dhamantra pada hari ini Senin (21/10/2019).
Penundaan terjadi lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak tergugat meminta sidang ditunda.
"Setahu saya ada surat dari KPK mohon ditunda persidangan tanggal 4 November 2019," kata Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur lewat keterangan tertulis pada Senin (21/10/2019).
Penasehat hukum Nyoman Dhamantra, Fahmi Bachmid, pun membenarkan hal tersebut. Dia mengaku sudah mendapat surat permintaan penundaan itu dari KPK.
"Tadi harusnya sidang tapi dari pihak termohon, pihak KPK itu tak bisa datang dan berkirim surat minta ditunda akhirnya majelis hakim memutuskan menunda sampai tanggal 4 November," kata Fahmi saat dihubungi terpisah.
Dia menjelaskan, praperadilan diajukan lantaran Nyoman Dhamantra keberatan dengan penetapan tersangka oleh KPK. Kliennya itu merasa janggal dengan proses penangkapan, penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan penahanan yang dilakukan dalam satu hari, yakni pada malam operasi tangkap tangan pada Kamis 8 Agustus 2019.
Selain itu, kata Fahri, Nyoman juga mengklaim tidak mengenal pihak-pihak yang disebut menjadi pemberi suap terhadap dirinya.
"Karena dalam kasus suap itu kan harus ada kesepakatan dua belah pihak, kenal juga enggak kok," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nyoman dan lima orang yang merupakan penyelenggara negara dan swasta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap impor bawang putih.
Tersangka yang diduga sebagai pemberi suap adalah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Sedangkan tersangka yang diduga menjadi pihak penerima adalah Anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto.
Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana