Menuju konten utama

KPK Periksa Sekjen Kemendag Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih

Penyidik mendalami keterangan saksi terkait tugas pokok dan kewenangan saksi terutama terkait penerbitan surat perintah impor

KPK Periksa Sekjen Kemendag Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan izin impor bawang putih di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wpa.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan sebagai saksi tersangka anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra dalam kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait tugas pokok dan kewenangan saksi terutama terkait penerbitan surat perintah impor," kata Febri melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (25/10/2019).

Sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPK pun menghimbau kepada Mendag terpilih, Agus Suparmanto untuk membantu agar setiap bawahannya yang dipanggil penegak hukum bersikap kooperatif.

"Mengingat saksi yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil penyidik dan baru kali ini memenuhi panggilan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dari pihak penyelenggara negara dan swasta terkait kasus dugaan suap bawang putih.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka, yaitu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/8/2019) malam.

Tersangka yang diduga sebagai pemberi suap adalah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. Sedangkan tersangka yang diduga menjadi pihak penerima adalah Anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto.

Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP IMPOR BAWANG PUTIH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi