Menuju konten utama

Bareskrim Polri Usut Dugaan Pengurangan Takaran Beras 5 Kg

Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pengurangan takaran beras dalam kemasan 5 Kg yang beredar di masyarakat.

Bareskrim Polri Usut Dugaan Pengurangan Takaran Beras 5 Kg
Konferensi pers Wakasatgas Pangan Kombes Samsu Arifin terkait penyelewengan pupuk di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025). tirto.id/

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pengurangan takaran beras dalam kemasan 5 Kg yang beredar di masyarakat. Temuan itu berawal dari video viral yang diunggah masyarakat di media sosial.

Wakasatgas Pangan, Kombes Samsu Arifin, mengungkapkan penyidik telah memperoleh informasi tersebut dari pihak Kementerian Perdagangan. Usai peristiwa itu viral, Kementerian Perdagangan memang langsung menindaklanjutinya.

"Informasinya sudah kami peroleh dan kami sedang mendalami itu," kata Samsu di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Dia menyatakan pihaknya belum bisa memastikan lokasi distribusi dugaan pengurangan beras kemasan 5 Kg itu. Sebab, beras tersebut diketahui tidak sesuai dengan takarannya setelah beredar di masyarakat.

"Kita masih lakukan penyelidikan," ucap Samsu.

Sebelumnya, diberitakan bahwa terdapat pengurangan takaran beras kemasan 5 Kg mejadi 4 Kg. Pengurangan itu diketahui saat ada seorang warga yang menimbang beras dan menemukan angka yang tertera hanya 4 Kg.

Kementerian Perdagangan kemudian melakukan penelusuran dan menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pihak kementerian pun melimpahkan temuan tersebut ke Bareskrim guna proses hukum.

"Kami sudah mendengar permasalahan itu dan akan diproses sama Bareskrim Polri," tutur direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.

Moga menyatakan, kecuranga seperti itu dapat ditindak dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumeN.

Baca juga artikel terkait BERAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama