tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap terkait Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih asal Cina.
Hari ini penyidik komisi antirasuah itu menggeledah rumah dan kantor dari tersangka Chandry Suanda yang masing-masing berlokasi di Jelambar Raya dan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Hari ini KPK lakukan penggeledahan di dua lokasi dalam penyidikan kasus suap terkait impor bawang putih," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis, Senin (19/8/2019).
Dari penggeledahan ini penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen terkait impor bawang putih dan barang bukti elektronik.
Walau begitu, saat ini tim masih berada di lokasi dan masih terbuka kemungkinan penyidik menyita barang bukti lainnya.
Sejauh ini KPK telah menggeledah 21 lokasi di 6 kota, antara lain Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Denpasar, dan Solo. Penggeledahan pertama dilakukan pada 9 Agustus lalu di 2 lokasi di Jakarta.
Keesokan harinya, tim kembali bergerak ke tiga lokasi. Lalu pada 12 Agustus tim mendatangi 3 lokasi termasuk ruang kerja dirjen di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Keesokan harinya penyidik menggeledah 3 lokasi, dan pada tanggal 14 Agustus tim menggeledah 5 lokasi di Jakarta, Bogor, dan Bandung. Lalu pada tanggal 16 Agustus penyidik menyambangi 3 lokasi di Bali dan Solo.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka penerima, antara lain anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, dan perantara, Elviyanto. Di sisi lain KPK menetapkan 3 orang tersangka pemberi yakni Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Nyoman diduga menerima suap untuk memuluskan pengurusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan terkait izin impor bawang putih untuk tahun 2019.
Untuk itu, Nyoman Dhamantra diduga mematok jatah sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kilogram lewat tersangka Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Uang tersebut berasal dari Dody dan Chandra.
Atas perbuatannya, I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali