tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan berang dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait izin impor bawang dengan terdakwa Mirawati Basri pada Senin (3/2/2020).
Penyebabnya, Mirawati ketahuan menyalahgunakan izin berobat yang diperoleh justru untuk perawatan facial (wajah).
"Kami punya bukti adanya tagihan itu di tanggal 24 Januari, disebutkan ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa di mana sesuai penetapan tidak disebutkan adanya permohonan penetapan untuk dilakukan tindakan tersebut," kata Takdir dalam sidang.
Takdir menyebut berdasar surat izin untuk tanggal 24 Januari 2020, Mirawati hanya diizinkan pemeriksaan kesehatan ke dokter spesialis kulit dan kelamin serta pap smear ke dokter kandungan.
Selain itu, Takdir menyebut pengawal tidak bisa masuk saat proses facial.
"Di sini dengan tegas tidak disampaikan bahwa ada tindakan clinical facial brightening atau facial," ujar Takdir.
Dalam sidang yang sama, Mirawati pun menjawab hal itu. Sejak tanggal 20 Januari ia mengalami sakit kepala. Selain itu, sejak tinggal di rumah tahanan ia mengaku gatal-gatal di wajah dan punggung hingga ada berkas putih di sekujur badannya.
"Sudah diobatin di poli bolak-balik, sehingga dokter poli mereferensikan saya ke dokter," kata dia.
Akhirnya Mirawati mencari dokter spesialis kulit dan kelamin perempuan dan menemukannya di RSPAD Gatot Subroto.
Menurut Mirawati facial yang dimaksud ialah untuk mengobati berkas putih di badannya. Ia pun meminta jaksa untuk bertanya langsung pada dokter yang bersangkutan.
"Punggung saya seperti ada panu, tapi tidak panu. Kena eksim yang mulia, karena air di rutan itu air kaporit," ungkap Mirawati.
Terkait pengawal yang dilarang masuk, ia menilai hal itu wajar karena di dalam ruangan ada proses yang mewajibkan Mirawati melepaskan pakaian
Mirawati menilai tindakan facial ketika ia dalam tahanan hanya membuang uang, padahal di sisi lain ia pun sedang membutuhkan uang untuk membayar penasihat hukum.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali