Menuju konten utama

Suap Impor Bawang Putih: KPK Perpanjang Penahanan Politikus PDIP

KPK perpanjangan penahanan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra untuk 30 hari.

Suap Impor Bawang Putih: KPK Perpanjang Penahanan Politikus PDIP
Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengumpulkan bukti kasus suap terkait izin impor bawang putih. Per hari ini komisi antirasuah itu memberlakukan perpanjangan penahanan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra untuk 30 hari.

"Penahanan tersangka IYD [I Nyoman Dhamantra], anggota DPR RI diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 7 Oktober-5 November 2019," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Rabu (2/10/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka penerima suap, antara lain anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, dan perantara, Elviyanto.

Di sisi lain KPK menetapkan 3 orang tersangka pemberi suap, yakni Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Nyoman diduga menerima suap untuk memuluskan pengurusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan terkait izin impor bawang putih untuk tahun 2019.

Untuk itu, Nyoman Dhamantra diduga mematok jatah sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700-1.800 tiap kilogram lewat tersangka Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Uang tersebut berasal dari Dody dan Chandra.

Atas perbuatannya, I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penanganan perkara ini KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Pada Senin (19/8/2019) petugas menggeledah kantor dari tersangka Chandry Suanda yang masing-masing berlokasi di Jelambar Raya dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari penggeledahan itu penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen terkait impor bawang putih dan barang bukti elektronik. Walau begitu, saat ini tim masih berada di lokasi dan masih terbuka kemungkinan penyidik menyita barang bukti lainnya.

Selain itu, petugas KPK juga telah menggeledah 21 lokasi di 6 kota, antara lain Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Denpasar, dan Solo. Penggeledahan pertama dilakukan pada 9 Agustus lalu di 2 lokasi di Jakarta, termasuk ruang kerja dirjen di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

Baca juga artikel terkait IMPOR BAWANG PUTIH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz