tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan proses penyidikan tiga tersangka kasus suap terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ketiga tersangka yakni anggota DPR I Nyoman Dhamantra (IYD) serta Mirawati Basri (M) dan Elviyanto (E).
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan pelimpahan berkas, barang bukti ke penuntutan. Rencananya sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2019).
Sejauh ini KPK sudah memeriksa 47 saksi dari berbagai unsur untuk menyelesaikan proses penyidikan.
Nyoman Dhamantra diduga menerima suap dari Chandry Suanda (Afung) pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi berprofesi swasta, dan Zulfikar berprofesi swasta. Suap diduga terkait impor bawang putih.
KPK juga menduga ada peranan bantuan orang kepercayaan Nyoman Dharmantra yaitu Mirawati Basri dan Elviyanto dari pihak swasta dalam kasus tersebut.
KPK menduga Dhamantra meminta fee Rp3,6 miliar dan Rp1.700-1.800 perkilogram lewat Mirawati, untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy. Uang yang sudah diberikan kepada Dhamantra berjumlah Rp2 miliar. Uang itu diduga ditransfer lewat rekening money changer.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi