Menuju konten utama

Kementan: PT CSA Sudah Masuk Blacklist Sebelum OTT Impor Bawang

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menjelaskan PT CSA memang sejak awal 2019 memang sudah tidak bisa mengakses pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). 

Kementan: PT CSA Sudah Masuk Blacklist Sebelum OTT Impor Bawang
Menteri Pertanian Amran Sulaiman. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz.

tirto.id - Kementerian Pertanian mengatakan PT Cahaya Sakti Agro (CSA) sudah masuk daftar hitam (blacklist) sebelum masuk dalam perkara suap bawang putih.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menjelaskan PT CSA memang sejak awal 2019 memang sudah tidak bisa mengakses pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Penyebabnya karena mereka tak kunjung menyelesaikan wajib tanam lima persen dari total kuota impor yang diberikan Kemendag sebagaimana diatur dalam Permentan No. 38 Tahun 2017 tentang RIPH. Bila sampai waktu yang ditentukan kewajiban tanam belum selesai, otomatis, Kementan tak akan memberikan RIPH yang menjadi syarat agar mereka bisa melakukan impor.

“Yang di OTT itu sudah kami blacklist sebelum OTT. Memang tidak boleh tembus. Nomor 47 dan 72,” ucap Amran kepada wartawan saat ditemui di Gedung Dirjen Hortikultura di Pasar Minggu pada Rabu (14/8/2019).

Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto menyatakan blacklist ini sudah berlangsung sejak tahun 2018.

Kala itu PT CSA masuk blacklist karena tak kunjung menyelesaikan wajib tanam lima persen yang menjadi syarat impor bawang putih. Alhasil Kementan tidak lagi mempersilakan CSA untuk mengikuti proses RIPH selanjutnya.

Namun, belakangan mereka diketahui berupaya untuk tetap menembus proses RIPH 2019 ini. Padahal kata Prihasto bila sudah masuk blacklist maka mereka tidak akan bisa mengajukan.

Di titik inilah menurut Kementan, PT CSA melakukan proses suap yang melibatkan Anggota DPR RI fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra untuk memuluskan proses yang tidak bisa mereka tembus. Alhasil kasus pun berujung pada OTT KPK yang menangkap 11 orang.

“Informasinya mereka berusaha mendapatkan izin lagi. Tapi kan kalau sudah blacklist, kalau sudah merah tidak bisa. Kasusnya tidak memenuhi wajib tanam 46,8 dari 166,8 hektare. Sudah tanam 120 hektare. Karena belum selesai makanya tidak bisa dia mengajukan RIPH,” ucap Prihasto kepada wartawan saat ditemui di Gedung Dirjen Hortikultura di Pasar Minggu pada Rabu (14/8/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP IMPOR BAWANG PUTIH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari