Menuju konten utama

KPPU: Pembatasan Impor Bawang Putih Bisa Untungkan Pihak Tertentu

KPPU menyebut aagr pembatasan impor ini diubah dari kuota menjadi pemberlakuan tarif, sehingga dananya bisa digunakan membina petani bawang putih lokal.

KPPU: Pembatasan Impor Bawang Putih Bisa Untungkan Pihak Tertentu
Petugas memeriksa barang bukti bawang putih saat rilis kasus penimbunan bawang putih di Polres Cilacap, Jateng, Senin (11/6). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria.

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan agar pemerintah tidak lagi menerapkan pembatasan impor bawang putih.

Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan, pembatasan impor bawang putih hanya akan menghasilkan adanya pihak yang mengambil manfaat saat adanya kenaikan harga menyusul kelangkaan pasokan.

"Untuk bawang putih tidak ada perusahaan dalam negeri yang harus dilindungi. Kebijakan pembatasan impor terkait dengan perlindungan perusahaan dalam negeri," ucap Guntur kepada wartawan saat ditemui di Gedung KPPU, Senin (12/8/2019).

"Pembatasan impor menimbulkan suatu kesempatan yang begitu besar karena harga di pasar besar ada pihak yang mengambil manfaat," imbuh Guntur.

Guntur juga mengatakan, urusan pemerintah seharusnya cukup terbatas pada adminsitrasi perizinan saja.

Terutama memastikan penerbitan izin atau Surat Persetujuan Impor (SPI) sesuai prosedur dan dapat menjawab kebutuhan pasokan dalam negeri tepat waktu.

Soal pembatasan, kata Guntur, juga tidak tepat karena hal itu hanya pas jika Indonesia memiliki industri yang perlu dilindungi.

Padahal, lanjut dia, untuk bawang putih, tidak ada produk lokal yang diperdagangkan karena seluruhnya dikonsentrasikan Kementan untuk menjadi benih guna swasembada pada 2021.

Guntur menilai importasi bawang putih juga seharusnya dipermudah daripada terhambat dengan adanya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Dengan demikian, impor dapat dieksekusi lebih cepat guna mengendalikan harga domestik dan menutup celah dimanfaatkan importir.

"Fungsi pemerintahan administrasi proses kegiatan importasi bukan pembatasan jumlah karena tidak ada perusahaan dalam negeri yang dilindungi. Beda sama beras dan garam," ucap Guntur.

Soal alternatif ini, Guntur juga meminta agar pembatasan impor ini diubah dari kuota menjadi pemberlakuan tarif.

Bila menggunakan tarif, Guntur menjelaskan, pemerintah dapat menggunakan dana dari tarif itu untuk mengembangkan bawang putih lokal.

"Maka masukan itu seharusnya pengenaan tarif impor," kata Guntur.

Baca juga artikel terkait IMPOR BAWANG PUTIH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali