tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan mobil milik Mirawati Basri, tersangka kasus suap kuota impor bawang putih. Mirawati merupakan orang kepercayaan anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP.
"Ada kendaraan yang digunakan oleh salah satu pihak yang kami bawa ke kantor KPK, yaitu saudari MBS [Mirawati Basri], maka tentu kendaraan itu dibawa sebagai bagian dari barang bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan saat ditemui di Gedung KPK pada Jumat (9/8/2019) dini hari.
"Apakah itu termasuk yang disita dalam proses penyidikan ini, nanti kami update lagi. Tapi yang pasti memang beberapa barbuk [barang bukti] di lokasi kami amankan," lanjutnya.
Mobil tersebut memiliki merek Mercedes Benz dengan pelat nomornya B 211 JES.
"Belum bisa dipastikan kalau mobil ini terkait fee atau tidak, tapi ada barang barang yang ditemukan di lokasi yang disita untuk barang bukti dalam perkara," ungkap Febri.
Barang bukti yang diamankan KPK antara lain uang berupa 50 ribu dolar AS dan bukti transfer sekitar Rp2 miliar.
Perlu diketahui, KPK mulai melangsungkan OTT pada Rabu (7/8/2019). OTT tersebut menangkap 12 orang. Dari 12 orang tersebut, 6 di antaranya dijadikan tersangka.
Chandry Suanda alias Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro, bersama dengan Doddy Wahyudi, mencari "jalur lain" untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan terkait izin impor bawang putih untuk tahun 2019.
Mereka pun dikenalkan oleh Zulfikar ke Mirawati Basri dan Elviyanto (swasta) yang akrab dengan I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP, anggota Komisi VI DPR RI. Alhasil, mereka berunding dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee.
"Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY melalui MBS. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," kata Agus.
Tersangka yang diduga sebagai pemberi suap adalah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. Sedangkan tersangka yang diduga menjadi pihak penerima adalah anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto.
Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri