tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Doddy Wahyudi, Selasa (14/8/2019).
Doddy merupakan tersangka dugaan pemberi suap dalam kasus kuota impor bawang putih.
"Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di 11 lokasi sejak Jumat, 9 Agustus 2019, hari ini dua tim secara paralel ditugaskan di Jakarta dan Bandung untuk lakukan penggeledahan di lima lokasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Selasa (14/8/2019).
Lokasi yang digeledah di Jakarta adalah Kantor PT. Pertani (Persero), tempat tinggal saksi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, serta rumah tersangka Elviyanto di Kota Wisata Florence, Ciangsana Gunung Putri, Bogor.
Lokasi yang digeledah di Bandung adalah rumah saksi di Katapang Indah Residence dan rumah tersangka Doddy di Cipahit Bandung Wetan.
"Dari lokasi tersebut, KPK lakukan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengurusan impor bawang putih dan barang bukti elektronik," ungkap Febri.
Sebelumnya, Nyoman merupakan salah tersangka dalam kasus suap kuota bawang putih.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/8/2019) malam.
Nyoman diduga menerima suap untuk memuluskan pengurusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan terkait izin impor bawang putih untuk tahun 2019.
Tersangka yang diduga sebagai pemberi suap adalah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. Sedangkan tersangka yang diduga menjadi pihak penerima adalah Anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto.
Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
I Nyoman Dhamantra dari Fraksi PDIP, Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Nyoman, serta Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari