Menuju konten utama

Enggartiasto 3 Kali Mangkir, KPK: Pejabat Publik Seharusnya Patuh

Kehadiran sebagai saksi adalah kewajiban hukum, sehingga KPK meminta agar Mendag Enggartiasto memenuhi panggilan pemeriksaan.

Enggartiasto 3 Kali Mangkir, KPK: Pejabat Publik Seharusnya Patuh
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk kali ketiga tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso dengan tersangka Indung.

Menurut Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Enggartiasto saat ini masih berada di luar negeri.

"Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita tidak hadir hari ini dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk IND [Indung]," kata Febri kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Informasi ketidakhadiran Enggar diketahui KPK, Rabu (17/7/2019) malam. Padahal, lanjut Febri, sebelumnya Enggar masih menyampaikan keinginannya untuk hadir.

"Sampai kemarin malam sebenarnya kami masih berpegangan pada surat tertanggal 3 Juli 2019 yang dikirim oleh pihak Kementerian Perdagangan pada KPK. Di sana tertulis kalimat 'Dengan hormat kami sampaikan bahwa Bapak Enggartiasto Lukita akan memenuhi panggilan KPK sebagai Saksi pada tanggal 18 Juli 2019," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Enggartiasto pada tanggal 2 Juli dan 8 Juli 2019. Namun, tak hadiir. Dalam pemanggilan ketiga juga demikian.

KPK mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Enggar. Sebagai pejabat negara, KPK perlu memberi contoh karena menjadi saksi adalah kewajiban hukum. Seharusnya pemeriksaan di KPK menjadi prioritas.

"Semestinya pejabat publik dapat memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum. Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi adalah kewajiban hukum. Sehingga semestinya ini menjadi prioritas, apalagi sudah ada pernyataan kesediaan hadir sebelumnya," imbuh dia.

KPK mengagendakan ulang pemanggilan atau memanggil untuk kali ketiga. Saat ini mereka mempertimbangkan cara lain agar mendapat keterangan Enggar.

"Saat ini KPK sedang membahas tindakan lebih lanjut yang dapat dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan saksi ini," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali