tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengangkutan pupuk dan dugaan gratifikasi dengan tersangka anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Komisi anti-rasuah memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita untuk menjalani pemeriksaan.
"Besok dijadwalkan pemanggilan Menteri Perdagangan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka BSP [Bowo Sidik Pengarso] atau IND [Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (1/7/2019) malam.
KPK tidak memberikan keterangan rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap politikus Partai Nasdem itu. Namun Febri mengatakan, pemeriksaan itu masih terkait dengan hasil penggeledahan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu di Kementerian Perdagangan termasuk di ruang kerja Menteri.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan perdagangan gula rafinasi.
"Kami juga mengamankan sejumlah dokumen terkait peraturan gula rafinasi. Nah itu menjadi poin perhatian KPK, selain sejauh mana saksi mengetahui dengan dugaan gratifikasi terhadap BSP," ujar Febri.
Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019) sehari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan sehari. Dalam operasi itu KPK pun mencokok Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan USD 85,130 dari Asty.
KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).
Dalam perkembangannya beredar informasi bahwa politikus Golkar itu juga diduga menerima uang dari Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Dikabarkan, Enggartiasto memberikan uang agar Bowo selaku pimpinan Komisi VI saat itu mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH