KPK akan memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan terkait kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Nama Dirut Petrokimia Gresik disebut-sebut dengan tuduhan telah memperkenalkan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) kepada Bowo Sidik guna memuluskan bisnis HTK dengan PT PILOG.
Eks General Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti divonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Direktur Inersia Ampak Engineer, M. Indung Andriani K ikut didakwa jaksa, karena menjadi perantara suap terhadap anggota Komisi VII DPR nonaktif, Bowo Sidik Pangarso.
KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik P. Karena sebelumnya Bowo Sidik mengajukan diri sebagai JC. Pengajuan JC dilakukan saat proses penyidikan.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso tidak hanya menerima suap sekitar Rp2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Rp300 juta dari Lamidi Jimat, Direktur Utama PT AIS.
KPK memanggil Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmat Pribadi pada Kamis (4/7/2019) terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk dan gratifikasi anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
KPK terus menelusuri sumber uang untuk tersangka kasus suap dan gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso. Hari ini, komisi antirasuah itu memanggil Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.
Ketiga orang yang aakan dijadikan saksi adalah Kasi Pengembangan Pasar Rakyat Kemendag Husodo Kuncoro Yakti, Kasubag Penyiapan Bahan Pimpinan Kemendag Wawan Kurniawan & TA Kemendag Heri Padmo Wicaksono.
Hari ini, KPK memanggil Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Haikal untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengangkutan pupuk dan gratifikasi yang melibatkan Bowo Sidik Pangarso.