tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sumber-sumber penerimaan suap dan gratifikasi dari anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Hari ini Selasa (28/5/2019) komisi antirasuah itu memanggil Ketua Panitia Pengadaan Penyelenggara Lelang Gula Kristal Rafinasi Subagyo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND [Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2019).
Selain itu, hari ini pun KPK memanggil Sekretaris panitia lelang gula kristal rafinasi Noviarina Purnami. Ia pun dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Indung.
KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019).
Tak hanya itu, KPK pun menetapkan Indung selaku orang kepercayaan Bowo dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan USD 85,130 dari Asty.
KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).
Dalam perkembangannya beredar informasi bahwa politikus Golkar itu juga menerima uang dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Uang itu diberikan agar Bowo mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.
Bowo memang pernah menjabat sebagai pimpinan Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno