Menuju konten utama

KPK Perpanjang Penahanan Bowo Sidik di Kasus Suap Pupuk

KPK memperpanjang masa penahanan terhadap Bowo Sidik Pangarso, tersangka kasus suap pupuk hingga 24 Juni 2019.

KPK Perpanjang Penahanan Bowo Sidik di Kasus Suap Pupuk
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (14/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) hingga 24 Juni 2019.

Selain Bowo, Indung (IND) dari pihak swasta juga diperpanjang penahanan dalam kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka BSP dan IND, perpanjangan penahanan terhitung dari 27 Mei sampai 24 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Selain Bowo dan Indung, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

Diduga sebagai penerima adalah Bowo Sidik Pangarso dan Indung. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesalahpahaman (MoU) antara PT PILOG (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK.

Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Bowo diduga meminta "fee" kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton.

Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di kantor PT Inersia di Jakarta.

Selanjutnya, KPK pun mengamankan 84 kardus dan dua kontainer plastik yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang dengan total Rp8,45 miliar, diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI PUPUK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH