Menuju konten utama

Asty Winasti & Satu Saksi Dipanggil KPK untuk Kasus Suap Bowo Sidik

Kasus suap Bowo Sidik: KPK memanggil General Manager Commercial PT Humpuss Asty Winasti sebagai saksi Indung (orang kepercayaan Bowo Sidik).

Asty Winasti & Satu Saksi Dipanggil KPK untuk Kasus Suap Bowo Sidik
Terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HYK), Asty Winasti (kedua kiri) bersiap menjalani sidang dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager Commercial PT Humpuss Asty Winasti pada Jumat (12/7/2019). Rencananya, dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengangkutan pupuk dan gratifikasi yang melibatkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND [Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Jumat (12/7/2019).

Asty sendiri saat ini berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Ia hadir di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Selain Asty, KPK juga memanggil Jora Nilam Judge alias Jesica sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019) setelah melakukan operasi tangkap tangan sehari sebelumnya. Dalam operasi itu KPK pun mencokok Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan USD 85,130 dari Asty.

KPK menduga, PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).

Dalam perkembangannya, beredar informasi bahwa politikus Golkar itu juga menerima uang dari Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Dikabarkan, Enggartiasto memberikan uang agar Bowo selaku pimpinan Komisi VI saat itu mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno