tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengangkutan pupuk dan gratifikasi yang melibatkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, hari ini, Jumat (5/7/2019).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND [Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso]" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019).
Selain itu, komisi antirasuah itu pun turut memanggil Muhajidin Nur Hasim selaku pegawai swasta. Keduanya pun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung.
Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019) setelah melakukan operasi tangkap tangan sehari sebelumnya. Dalam operasi itu KPK pun mencokok Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan USD 85,130 dari Asty.
KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Dalam perkembangannya, beredar informasi bahwa politikus Golkar itu juga menerima uang dari Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Dikabarkan, Enggartiasto memberikan uang agar Bowo selaku pimpinan Komisi VI saat itu mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno