Menuju konten utama

Pejabat PT Humpuss Didakwa Telah Menyuap Bowo Sidik

Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono disebut telah menyuap anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

Pejabat PT Humpuss Didakwa Telah Menyuap Bowo Sidik
Terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti menjalani sidang dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (19/6/2019).

Jaksa mengungkap, Asty bersama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono telah menyuap anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Suap sebesar Rp311.022.932 dan 158.733 dollar Amerika Serikat.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa Kiki Ahmad Yani.

Uang itu diberikan agar Bowo Sidik membantu PT Humpuss Transportasi Kimia menjalin kerja sama pekerjaan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik. Hal itu mengingat Bowo merupakan anggota komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN.

Kiki menjelaskan, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap, antara lain :

- 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani.

- 1 November 2018 sebesar 59.587 dollar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.

- 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dollar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.

- 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dollar Amerika Serikat di kantor PT HTK melalui Indung Andriani.

- 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani.

Jaksa pun mengungkapkan sebelum mencairkan fee, Asty membuat internal memo yang diajukan ke Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono untuk ditandatangani. Dalam memo itu disebutkan pembayaran itu untuk jasa komersiap PT Inersia Ampak Engineers yang merupakan perusahaan milik Bowo Sidik.

Atas perbuatannya, Asty didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001.

Baca juga artikel terkait KASUS BOWO SIDIK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi