tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengangkutan pupuk yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso. Hari ini, komisi antirasuah itu memanggil dua anggota DPR untuk diperiksa.
Keduanya merupakan anggota komisi VI DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Nasril Bahar dan anggota komisi VI DPR dari fraksi Partai Hanura Inas Nasrullah Dzubir.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND [Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019).
Tak hanya itu, KPK pun menetapkan Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan 85,130 dolar Amerika dari Asty.
Uang itu diberikan agar Bowo membantu PT Humpuss meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Uang itu diberikan agar Bowo mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.
Bowo memang pernah menjabat sebagai pimpinan Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno