Menuju konten utama

KPK Panggil Wakil Ketua Komisi VI DPR untuk Kasus Suap Bowo Sidik

Hari ini, KPK memanggil Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Haikal untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengangkutan pupuk dan gratifikasi yang melibatkan Bowo Sidik Pangarso.

KPK Panggil Wakil Ketua Komisi VI DPR untuk Kasus Suap Bowo Sidik
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M.Haikal untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengangkutan pupuk dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan anggota komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND [Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Rabu (19/6/2019).

Kemarin komisi anti rasuah itu juga telah memanggil dua orang anggota komisi VI DPR untuk diperiksa. Mereka antara lain anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Nasril Bahar dan anggota fraksi Partai Hanura Inas Nasrullah Dzubir.

Penyidik KPK telah mencecar keduanya soal rapat pembahasan peraturan menteri perdagangan terkait gula kristal rafinasi bersama Kementerian Perdagangan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019). Tak hanya itu, KPK pun menetapkan Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan 85.130 dolar AS dari Asty.

KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).

Dalam perkembangannya, beredar informasi bahwa politikus Golkar itu juga menerima uang dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Uang itu diberikan agar Bowo mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.

Bowo memang pernah menjabat sebagai pimpinan Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri