Menuju konten utama

Dirjen Perdagangan LN Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Bowo Sidik

KPK terus menelusuri sumber uang untuk tersangka kasus suap dan gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso. Hari ini, komisi antirasuah itu memanggil Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.

Dirjen Perdagangan LN Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Bowo Sidik
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sumber uang untuk tersangka kasus suap dan gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso. Hari ini, komisi antirasuah memanggil Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND [Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Rabu (3/7/2019).

KPK pun memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Meranti Ardhahni. Selain itu, 4 orang swasta pun turut dipanggil. Mereka antara lain, Rony Wanto Manik, Arief Cahyadin, Netty Maria Machdar, dan Taryanto.

Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019) setelah melakukan operasi tangkap tangan sehari sebelumnya. Dalam operasi itu, KPK pun mencokok Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan 85.130 dolar AS dari Asty.

KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).

Dalam perkembangannya, beredar informasi bahwa politikus Golkar itu juga menerima uang dari Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Dikabarkan, Enggartiasto memberikan uang agar Bowo selaku pimpinan Komisi VI saat itu mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri