Menuju konten utama

Dalami Kasus Bowo Sidik, KPK akan Periksa Anggota DPR M Nasir

KPK mengagendakan pemeriksaan anggota DPR Komisi VII Muhammad Nasir dalam kasus korupsi suap pelayaran yang juga menjerat anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.

Dalami Kasus Bowo Sidik, KPK akan Periksa Anggota DPR M Nasir
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan anggota DPR Komisi VII Muhammad Nasir, Senin (1/7/2019). Nasir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung dalam kasus korupsi suap pupuk yang juga menjerat anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka IND," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2019).

Selain memeriksa Nasir, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Rati Pitria selaku staf M Nasir, Novi Novalina dan Tajudin selaku karyawan swasta, dan Kelik Tuhu Priambodo selaku swasta. Para saksi juga diperiksa sebagai saksi tersangka Indung.

Nama Nasir tidak asing dalam perkara Bowo. Petugas KPK pernah menggeledah ruang kerja Nasir di Gedung Nusantara I, kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada 4 Mei 2019 lalu.

Nasir diketahui adalah adik dari mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara karena menjadi tersangka sejumlah kasus korupsi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Pangarso, Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka, Kamis (28/3/2019).

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan 85.130 dolar AS dari Asty.

KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).

Dalam perkembangannya, beredar informasi bahwa politikus Golkar itu juga menerima uang dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Uang itu diberikan agar Bowo mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi. Bowo memang pernah menjabat sebagai pimpinan Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri