Menuju konten utama

Bowo Sidik Didakwa Pasal Berlapis & Terima Gratifikasi Rp8 Miliar

Selain didakwa menerima suap untuk pengangkutan pupuk, Bowo Sidik Pangarso juga didakwa dugaan gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp8 miliar.

Bowo Sidik Didakwa Pasal Berlapis & Terima Gratifikasi Rp8 Miliar
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (16/7/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Selain didakwa menerima suap untuk pengangkutan pupuk, Bowo Sidik Pangarso juga didakwa dugaan gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp8 miliar. Uang sejumlah itu digunakan Bowo untuk melakukan kampanye.

Bowo Sidik diketahui menjadi caleg DPR RI untuk dapil Jawa Tengah dari Partai Golkar.

"[Terdakwa] melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah 250 ribu dolar Singapura, 200 ribu dolar Singapura, 200 ribu dolar Singapura, 50 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta rupiah," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Kiki Ahmad Yani di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Jika ditotal dengan kurs sekarang, perkiraan Bowo memang mendapat Rp7 miliar lebih. Uang itu sempat disembunyikan Bowo di dalam lemari bajunya.

"Bahwa selanjutnya terdakwa menyimpan uang-uang yang diterimanya tersebut total berjumlah 700 ribu dolar Singapura dalam lemari pakaian kamar pribadi," tegas Kiki lagi.

Selain itu, Bowo juga mendapat pemberian lagi sebanyak Rp600 juta. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.

Sedangkan dolar Singapura tersebut disetorkan ke bank secara terpisah dan ditukarkan ke rupiah. Ditambah dengan uang suap dari PT Humpuss, Bowo menyuruh kenalannya bernama Ayi Paryana untuk mencairkan uang dengan total sekitar Rp8 miliar.

"Sehingga keseluruhan uang yang dibawa oleh Ayi Paryana adalah Rp8 miliar yang terbagi ke dalam pecahan Rp20 ribu untuk kebutuhan kampanye terdakwa sebagai calon anggota DPR dapil Jawa Tengah," tegas Kiki lagi.

Akibat perbuatannya, Bowo diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri