Menuju konten utama
Kasus Suap Bowo Sidik

KPK Panggil Sekjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu

KPK memanggil Sekjen Perimbangan Daerah Kemenkeu Rukijo terkait kasus suap pupuk Bowo Sidik Pagarso, hari ini.

KPK Panggil Sekjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (14/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah pada Kementerian Keuangan Rukijo pada Senin (27/5/2019).

Rencananya, Rukijo akan diperiksa dalam kasus dugaan suap transportasi pupuk yang melibatkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND [Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2019).

KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019). Tak hanya itu, KPK pun menetapkan Indung selaku orang kepercayaan Bowo dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan USD 85,130 dari Asty.

KPK menduga, PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, saat petugas KPK menemukan uang tersebut, uang itu telah dimasukkan ke dalam amplop yang masing-masing berisi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu. Jumlah amplop mencapai 400 ribu dan seluruhnya dimasukkan ke dalam 84 kardus besar.

Rencananya, uang itu akan digunakan sebagai untuk "serangan fajar" pada hari H Pemilihan Legislatif pada 17 April lalu. Bowo memang mencalonkan diri jadi anggota legislatif melalui Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Atas perbuatannya, Bowo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 128 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno