Menuju konten utama

Kasus Suap Bowo Sidik Pangarso: KPK Panggil 2 Petinggi PT HTK

KPK memanggil dua petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK): komisaris PT HTK Theo Lykatompesy dan Manajer Keuangan PT HTK Mashud Masdjono untuk menjadi saksi terkait kasus suap Bowo Sidik Pangarso.

Kasus Suap Bowo Sidik Pangarso: KPK Panggil 2 Petinggi PT HTK
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (14/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan suap terkait transportasi pupuk yang melibatkan anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.

Hari ini, Kamis (16/5/2019) KPK memanggil dua orang petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).

Dua orang itu antara lain, komisaris PT HTK Theo Lykatompesy dan Manajer Keuangan PT HTK Mashud Masdjono.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AWI [Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (16/5/2019).

KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019). Tak hanya itu, KPK pun menetapkan Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan USD 85,130 dari Asty.

KPK menduga, PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, saat petugas KPK menemukan uang tersebut, rupanya uang itu telah dimasukkan ke dalam amplop yang masing-masing berisi pecahan Rp50 ribu atau Rp20 ribu. Jumlah amplop mencapai 400 ribu dan seluruhnya dimasukkan ke dalam 84 kardus besar.

Rencananya, uang itu akan digunakan untuk "serangan fajar" pada hari H Pemilihan Legislatif pada 17 April 2019. Bowo memang mencalonkan diri jadi anggota legislatif melalui Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Atas perbuatannya, Bowo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 128 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS BOWO SIDIK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno