Menuju konten utama

KPK Periksa Dirut PT Pupuk Indonesia di Kasus Suap Bowo Sidik

KPK akan memeriksa Direktur PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat pada Senin (6/5/2019) dalam kasus dugaan suap terkait transportasi pupuk Bowo Sidik Pangarso.

KPK Periksa Dirut PT Pupuk Indonesia di Kasus Suap Bowo Sidik
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat pada Senin (6/5/2019). Aas akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait transportasi pupuk kepada anggota komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI [Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak lewat keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2019).

Hari ini KPK pun memanggil Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin Sutawikara; dan Komisaris PT Inersia Ampak Engineering Sudiarmanto untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019). Tak hanya itu, KPK pun menetapkan Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan 85.130 dolar AS dari Asty.

KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, saat petugas KPK menemukan uang tersebut, rupanya uang itu telah dimasukkan ke dalam amplop yang masing-masing berisi pecahan Rp50 ribu atau Rp20 ribu. Jumlah amplop mencapai 400 ribu dan seluruhnya dimasukkan ke dalam 84 kardus besar.

Rencananya, uang itu akan digunakan sebagai untuk "serangan fajar" pada hari H Pemilihan Legislatif pada 17 April mendatang. Bowo memang mencalonkan diri jadi anggota legislatif melalui Partai Golkar di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Atas perbuatannya, Bowo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 128 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri