Menuju konten utama

KPK Belum Bisa Simpulkan M Nasir Terlibat di Kasus Bowo Sidik

Komisioner KPK Laode M. Syarief menyatakan belum bisa menyampaikan detail hasil penggeledahan ruangan M Nasir.

KPK Belum Bisa Simpulkan M Nasir Terlibat di Kasus Bowo Sidik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Penyidik KPK menggeledah ruang Anggota DPR dari Fraksi Demokrat M Nasir pada Sabtu (4/5/2019). Penggeledahan diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP).

Dalam penggeledahan tersebut, KPK tidak melakukan penyitaan karena tidak menemukan bukti relevan.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menyatakan belum bisa menyampaikan detail hasil penggeledahan tersebut. Ia belum bisa memberikan informasi alasan KPK menggeledah ruangan Nasir.

Syarief juga belum bisa memastikan penggeledahan apakah penggeledahan berkaitan dengan penarikan uang Rp8 miliar yang berkaitan dengan Bowo Sidik atau lebih besar.

"Itu yang belum bisa kita konfirmasi sekarang karena nanti Pak Febri akan memberikan penjelasan setelah semua dapat info yang cukup dari para penyidik yang pergi hari ini," kata Syarief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

KPK sebelumnya menyebut kalau Bowo diduga menerima gratifikasi dari 3 tempat. Namun, KPK belum merinci dari mana saja gratifikasi tersebut.

"Saya belum bisa sebutkan itu karena harus dicek dulu jangan sampai kita menyebut nama orang padahal buktinya tidak mencukupi itu enggak bagus," kata Syarief.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak bisa merinci 3 asal penerimana gratifikasi Bowo. Namun, ia memastikan, penggeledahan ruang Nasir dilakukan berkaitan dengan dana alokasi khusus.

"Penggeledahan di ruang kerja anggota DPR ini diduga terkait dengan dana DAK. Tapi DAK-nya di mana, dan spesifikasi atau lebih detailnya informasinya seperti apa, tentu kami belum bisa sampaikan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu.

Febri menerangkan, mereka tidak menyita apapun karena tidak menemukan bukti relevan dengan perkara. Ia pun meminta publik tidak langsung mengaitkan kalau Nasir ikut bermain dalam DAK dengan Bowo.

"Saya kira sebaiknya tidak terburu buru yah, menyimpulkan siapa pemberi gratifikasinya, karena KPK atau penyidik bisa melakukan penggeledahan untuk melakukan penelusuran bukti adanya informasi," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra