tirto.id - General Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti divonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Vonis yang diberikan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebesar dua tahun penjara dan denda Rp100 juta untuk subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asty Winasti telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan.
Hal yang memperberat putusan hakim adalah tindakan Asty yang dianggap bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Asty berlaku sopan, tidak pernah dihukum, dan mempunyai anak.
Asty terbukti menyuap anggota Komisi VII DPR Bowo Sidik Pangarso sebesar USD 163.733 atau setara Rp2,3 miliar dan uang tunai sekitar Rp311 juta.
Majelis hakim meyakini pemberian uang ke Bowo itu dilakukan Asty bersama Direktur PT HTK, Taufik Agustono.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG). Perjanjian itu terkait kepentingan distribusi amoniak.
Asty dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Asty sendiri belum memastikan akan melakukan banding dan akan memikirkannya selama seminggu ke depan.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali