tirto.id - Rekaman pembicaraan telepon terdakwa kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso dibongkar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Dalam rekaman telepon itu, terdengar pembicaraan antara Bowo dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasty.
"Ada fee permintaan terlebih dahulu total Rp1 miliar. Apabila tidak sesuai MoU tidak bisa ditandatangani," ujar Bowo dalam rekaman telepon, di PN Jakarta Pusat, Jakarta.
Asty yang dipanggil sebagai saksi dalam persidangan tidak menyangkal pembicaraan tersebut. Dia justru mengakui bahwa perusahaannya meminta bantuan agar dapat segera kembali beroperasi.
"Segala informasi di sampaikan lewat email. Setelah itu baru ada pertemuan direksi Pupuk Indonesia dengan HTK. Pertemuan seluruhnya diatur atas Bowo Sidik," ungkap Asty dalam persidangan.
Bowo bersama orang kepercayaannya Indung dan Asty ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Indung penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 per metrik ton.
Diduga Bowo telah enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK. Total penerimaan mencapai Rp221 juta dan USD 85.130.
Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019.
Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.
Bowo didakwa menerima suap dan gratifikasi.
Terkait kasus suap, dia didakwa dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Sedangkan untuk gratifikasi, Bowo diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno