Menuju konten utama

KPK Pastikan Tetap Proses Kasus Bowo Sidik

Laode mengatakan KPK tidak memasalahkan keterangan Bowo akan diubah atau dicabut.

KPK Pastikan Tetap Proses Kasus Bowo Sidik
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/NZ

tirto.id - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan lembaganya akan tetap memproses penanganan perkara kasus korupsi distribusi pupuk dan gratifikasi, Bowo Sidik dengan informasi yang ada.

Laode mengatakan mereka tidak memasalahkan keterangan Bowo akan diubah atau dicabut.

"Keterangan itu kan hanya satu alat bukti. Selain keterangan kan ada bukti-bukti yang lain," Kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Laode menyebut tindakan KPK menggeledah kantor Kementerian Perdagangan maupun rumah Enggartiasto Lukita tidak akan sia-sia.

Ia beralasan, KPK menggeledah karena meyakini ada barang bukti suatu perkara.

"Landasan KPK itu kalau penyidik melihat ada kemungkinan barbuk yang ada di situ apakah untuk memperkuat keterangan untuk mencari tambahan dan banyak lah, tapi kan kita mesti selalu ada prinsip presumption of innocence seperti itu tetapi ya selama ada buktinya itu kita akan jalan terus," kata Laode.

Laode pun optimis Bowo belum mengubah keterangan di penyidikan.

Ia hanya mengimbau agar Bowo tidak mengikuti saran yang justru bertentangan dengan hukum.

KPK belum ada rencana menggunakan instrumen hukum jika memang Bowo mengubah keterangan.

"Kita lihat saja nanti kita tidak bisa berspekulasi, kita lihat saja," kata Laode.

Tersangka distribusi pupuk dan gratifikasi Bowo Sidik mengubah tim penasihatnya. Selain mengganti tim penasihat hukum Bowo rencananya juga akan melakukan revisi keterangan.

Pengacara Bowo, Sahala Pandjaitan mengatakan, pencabutan kuasa terhadap Edward sudah dilakukan per 29 April 2019.

Bowo pun menunjuk Sahala dan tim sebagai pengacara baru per 2 Mei 2019.

Selain itu, Sahala mengatakan Bowo akan merevisi keterangan dalam BAP.

"Pak bowo akan mengubah atau merevisi beberapa keterangan terkait Pak Enggar kemudian Pak Sofyan Basir. Untuk sementara itu aja yang bisa kami sampaikan," Kata Sahala kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Sahala mengatakan belum bisa merinci alasan perubahan keterangan Bowo. Ia berdalih belum mendapat informasi lebih lanjut karena belum menemui Bowo. Namun, ia memastikan perubahan keterangan tidak berkaitan ada tekanan tertentu.

"Tidak ada tekanan. Hanya mungkin waktu kemarin ada miss komunikasi saja," kata Sahala.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari