Menuju konten utama

KPK Geledah Rumah Pribadi Mendag Enggartiasto di Kasus Bowo Sidik

Penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah pribadi Menteri Enggartiasto Lukita terkait kasus korupsi yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

KPK Geledah Rumah Pribadi Mendag Enggartiasto di Kasus Bowo Sidik
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan materinya pada Seminar Nasional "Call for Paper" di Hotel Jayakarta, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, NTB, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah pribadi Menteri Enggartiasto Lukita, Selasa (30/4/2019). Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ada penggeledahan di kediaman Enggartiasto Lukita. Penggeledahan dilakukan di kediaman Enggar yang terletak di Jalan Sriwijaya Raya, Selasa (30/4/2019) sore.

"Ya ada kegiatan penggeledahan di rumah Mendag selasa sore kemarin," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2019).

Febri mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian pergerakan tim menelusuri bukti dan informasi yang relevan dalam kasus Bowo Sidik. Meski belum memastikan apa hasil penggeledahan rumah Enggar, ia menerangkan penyidik melakukan klarifikasi dari keterangan dalam proses penyidikan. Penggeledahan diduga berkaitan kasus gratifikasi Bowo Sidik.

"Ini merupakan bagian dari proses verifikasi beberapa info yang berkembang di penyidikan, terutama terkait dengan apakah benar atau tidak info tentang sumber dana gratifikasi yang diduga diterima BSP," kata Febri.

Sebagai informasi, penggeledahan kediaman Enggar diduga berawal dari informasi kalau Bowo tidak menerima uang korupsi dari distribusi pupuk semata. Beredar kabar kalau Bowo menerima pula uang korupsi berbentuk gratifikasi dari sejumlah pihak. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita diduga terlibat dalam pemberian terhadap Bowo.

Tepat pada Senin (29/4/2019), penyidik menggeledah kantor Kementerian Perdagangan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen perdagangan gula.

Hingga saat ini, KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.

"Sama sekali belum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (30/4/2019).

Meski begitu, Alex tak menutup peluang Enggar akan turut terseret dalam perkara ini. Namun, sampai saat ini ia masih belum mendapat info perkembangan terbaru kasus ini.

"Ya barang kali dia [penyidik] punya alat bukti yang mungkin mengarah ke sana. Sejauh ini belum ada ekspose ke pimpinan terkait dengan keterlibatan selain yang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Alex.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus distribusi pupuk. Mereka menetapkan Anggota DPR 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso (BSP) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan Kerjasama Pengangkutan Bidang Pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).

Selain menetapkan Bowo sebagai tersangka, KPK menetapkan dua tersangka lain yakni Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI) dan pihak swasta PT Inersia, Indung (IND).

KPK menduga, Bowo Sidik meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metrik ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Selain itu, Bowo Sidik diduga‎ bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya diduga mencapai Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri