tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hingga Selasa (30/4/2019) belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam kasus dugaan suap kepada anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso.
"Sama sekali belum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Meski begitu, Alex tak menutup peluang Enggar akan turut terseret dalam perkara ini. Namun, sampai saat ini ia masih belum mendapat info perkembangan terbaru kasus ini.
"Ya barang kali dia [penyidik] punya alat bukti yang mungkin mengarah ke sana. Sejauh ini belum ada ekspose ke pimpinan terkait dengan keterlibatan selain yang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Alex.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (29/4/2019).
Salah satu yang digeledah oleh penyidik KPK adalah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Dalam penggeledahan ini, petugas KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan perdagangan gula rafinasi.
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus gratifikasi yang menyeret anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka.
Dikabarkan, politikus Golkar itu sempat dikabarkan mengaku ke penyidik KPK, salah satu pemberi gratifikasi kepadanha adalah Menteri Enggartiasto.
Sebelumnya, Bowo Sidik ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap distribusi pupuk.
Di kantor Bowo, terdapat uang total Rp8 miliar dalam dikemas dalam ratusan ribu amplop yang diduga untuk serangan fajar saat Pemilu 2019. Sebagian uang ini, diduga berasal dari Enggartiasto.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali