Menuju konten utama

Bowo Sidik Seret Nama Enggartiasto, Nasdem: Itu Pernyataan Sepihak

Partai Nasdem menilai pengakuan Bowo Sidik yang menyeret nama Enggartiasto Lukita merupakan klaim sepihak.

Bowo Sidik Seret Nama Enggartiasto, Nasdem: Itu Pernyataan Sepihak
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago mempertanyakan pengakuan politikus Golkar sekaligus tersangka kasus suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso soal penerimaan gratifikasi dari Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita senilai Rp2 miliar.

Menurut Irma, pengakuan Bowo terkait pemberian gratifikasi dari Enggartiasto itu merupakan klaim sepihak.

"Saya Kira itu baru pernyataan sepihak yang bersangkutan [Bowo]. Dalam tahun politik seperti ini [Pemilu 2019], apa saja bisa di goreng," ujar Irma saat dihubungi Tirto, Selasa (23/4/2019).

Dia meyakini Enggartiasto, yang juga merupakan kader Partai Nasdem, itu tidak terlibat dalam kasus suap maupun gratifikasi sebagaimana tuduhan Bowo Sidik.

"Saya yakin, [Enggartiasto] tidak [terlibat]," dia menegaskan.

Irma juga mengkritik sejumlah aktivis antikorupsi yang mendesak Enggartiasto mundur dari posisi sebagai Menteri Perdagangan setelah muncul kabar soal pengakuan dari Bowo. Dia meminta para aktivis itu tidak berburuk sangka sebelum pernyataan Bowo terbukti.

"Jangan negative thingking dulu, kedepankan azaz praduga tidak bersalah," ujar Irma.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan akan mendalami lebih lanjut pengakuan Bowo Sidik terkait keterlibatan Enggartiasto.

"Jika keterangan atau informasi disampaikan dalam sebuah pemeriksaan dan dituangkan di berita acara, tentu perlu kami pelajari informasi tersebut," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Senin kemarin.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBURI PUPUK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom