Menuju konten utama

Suap Bowo Sidik: Adik Nazaruddin Mangkir 2 Kali dari Panggilan KPK

Muhajidin Nur Hasim, Adik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sudah mangkir dua kali dari panggilan KPK terkait kasus suap Bowo Sidik Pangarso.

Suap Bowo Sidik: Adik Nazaruddin Mangkir 2 Kali dari Panggilan KPK
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Adik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasim, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seharusnya, ia dipanggil untuk kasus gratifikasi yang melibatkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso pada hari ini, Senin (15/7/2019).

"Pemeriksaan dijadwalkan ulang hari rabu (17/7/2019)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Senin (15/7/2019).

Muhajidin dipanggil sebagai saksi untuk Indung dalam kasus Suap Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia) dan penerimaan lain yang terkait jabatan.

Ia telah mangkir untuk kedua kalinya. Sebelumnya, ia dipanggil pada Jumat (5/7/2019).

Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019) setelah melakukan operasi tangkap tangan sehari sebelumnya. Dalam operasi itu KPK pun mencokok Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan USD 85,130 dari Asty.

KPK menduga, PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).

Dalam perkembangannya, beredar informasi bahwa politikus Golkar itu juga menerima uang dari Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Dikabarkan, Enggartiasto memberikan uang agar Bowo selaku pimpinan Komisi VI saat itu mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno