Menuju konten utama

KPK Panggil Adik Nazaruddin Terkait Kasus Suap Bowo Sidik

KPK memanggil Muhajidin Nur Hasim pada Senin (15/7/2019). Rencananya, dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengangkutan pupuk dan gratifikasi yang melibatkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

KPK Panggil Adik Nazaruddin Terkait Kasus Suap Bowo Sidik
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/4/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammat Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasim dari pada Senin (15/7/2019).

Rencananya, dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengangkutan pupuk dan gratifikasi yang melibatkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND [Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik Pangars]" kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Senin (15/7/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil Lamidi Jimat, wiraswasta, untuk kasus yang sama. Lamidi juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Indung.

Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019) setelah melakukan operasi tangkap tangan sehari sebelumnya. Dalam operasi itu KPK juga mencokok Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan 85,130 dolar Amerika dari Asty.

KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).

Dalam perkembangannya beredar informasi bahwa politikus Golkar itu juga menerima uang dari Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Dikabarkan, Enggartiasto memberikan uang agar Bowo selaku pimpinan Komisi VI saat itu mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari