tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami lebih lanjut pengakuan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso soal sumber uang Rp8 miliar yang ia terima.
"Jika keterangan atau informasi disampaikan dalam sebuah pemeriksaan dan dituangkan di berita acara, tentu perlu kami pelajari informasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Senin (22/4/2019).
Beredar informasi bahwa tersangka kasus suap Bowo Sidik Pangarso mendapatkan uang Rp8 miliar dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Hal itu diakui Bowo di hadapan penyidik KPK dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.
Lebih lanjut, uang itu kemudian dicairkan dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu dan dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop. Amplop itu rencananya akan diberikan menjelang Pemilu 17 April 2019.
Febri menjelaskan, pihaknya akan menyesuaikan pengakuan itu dengan bukti-bukti lainnya yang diperoleh penyidik.
"Apakah [informasi itu] berdiri sendiri atau ada kesesuaian dengan bukti-bukti lain," ucapnya.
Penasihat hukum Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward Rajaguguk pun pernah menyampaikan uang suap dan gratifikasi yang diterima kliennya berasal dari seorang menteri Kabinet Kerja. Namun ia enggan menyebut siapa menteri yang dimaksud.
"Sumber uang memenuhi Rp8 miliar yang ada di amplop itu sudah. Dari salah satu menteri yang sekarang ada di kabinet ini," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (10/4/2019).
KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Kamis (28/3/2019).
Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, sebagian diduga berasal dari Manager Marketing PT Humpuss Teknologi Kimia Asty Winasti. Dari Asty, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan USD 85,130.
KPK menduga PT HTK meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Atas perbuatannya, politikus Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 128 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno