Indeks Bowo Sidik Pangarso

Bowo Sidik Divonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta
Bowo Sidik dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan anak buahnya di PT Inersia Ampak Engineering, Indung Andriani.

Kasus Bowo Sidik, KPK Fokus Pada Penerima Suap, Bukan Pemberi
Juru Bicara KPK mengatakan dalam konteks kasus Bowo Sidik, KPK tidak fokus terhadap pihak pemberi uang.

Jaksa KPK Tuntut Bowo Sidik Dipenjara 7 Tahun & Dicabut Hak Politik
Bowo Sidik dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

Bowo Sidik Mengaku Terima Uang dari Enggartiasto Lukita
Bowo Sidik Pangarso mengaku pernah menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura (SGD) dari mantan Mendag Enggartiasto Lukita.

Bowo Sidik Mengaku Terima Uang Rp300 Juta untuk Kebutuhan Kampanye
Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.

Rekaman Suara Arahan Bowo Sidik Dibeberkan di Persidangan
Rekaman telepon antara terdakwa kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso dengan Marketing Manager PT HTK Asty Winasty didengarkan saat sidang di PN Jakarta Pusat, hari ini.

Asty Winasty Sebut Bowo Sidik Minta Uang Sangu Rp1 Miliar ke PT HTK
Asty Winasty menyatakan Bowo Sidik Pangarso pernah meminta uang sangu senilai Rp1 miliar usai mempertemukan PT HTK dengan sejumlah pihak, termasuk PT Pilog.

Bowo Sidik Pangarso Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar dari PT HTK
Total pemberian itu mencapai 163.733 dolar AS serta Rp311.022.932 dan pemberian itu dilakukan melalui anak buah Bowo, Indung Andriani.

Bowo Sidik Pangarso Didakwa Terima Suap Rp300 Juta dari PT AIS
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso tidak hanya menerima suap sekitar Rp2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Rp300 juta dari Lamidi Jimat, Direktur Utama PT AIS.

Politikus Golkar Bowo Sidik Hadapi Sidang Dakwaan Suap Pupuk
Sidang pembacaan dakwaan anggota DPR RI Komisi VI Bowo Sidik Pangarso digelar di Pengadilan Tipikor, hari ini, Rabu (14/8/2019).

KPK Kembali Panggil Mendag Enggartiasto Setelah 2 Kali Mangkir
Enggar tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Rencana pemeriksaan Enggar pada hari ini sebenarnya juga merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pertama.

KPK Ingatkan Adik Nazaruddin Agar Penuhi Panggilan Penyidik
KPK mengingatkan agar saksi Muhajidin Nur Hasim memenuhi panggilan penyidik dalam perkara suap terkait kerja sama di bidang pelayaran dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka BSP dan IND.

KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Kasus Suap Bowo Sidik Hari Ini
KPK juga memanggil Mantan Komisaris PT Sentra Multikarya Infrastruktur, Cucup Hidayat dan Edy Suryadi. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND [Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik].

Suap Bowo Sidik: Adik Nazaruddin Mangkir 2 Kali dari Panggilan KPK
Muhajidin Nur Hasim, Adik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sudah mangkir dua kali dari panggilan KPK terkait kasus suap Bowo Sidik Pangarso.

KPK Panggil Adik Nazaruddin Terkait Kasus Suap Bowo Sidik
KPK memanggil Muhajidin Nur Hasim pada Senin (15/7/2019). Rencananya, dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengangkutan pupuk dan gratifikasi yang melibatkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Pemeriksaan Nazaruddin & Adiknya di Kasus Bowo Sidik Dijadwal Ulang
KPK menjadwal ulang pemeriksaan terpidana korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin dan dua adiknya. Tiga kakak-beradik itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Bowo Sidik.

Asty Winasti & Satu Saksi Dipanggil KPK untuk Kasus Suap Bowo Sidik
Kasus suap Bowo Sidik: KPK memanggil General Manager Commercial PT Humpuss Asty Winasti sebagai saksi Indung (orang kepercayaan Bowo Sidik).

KPK Panggil Dirut Djakarta Lloyd untuk Kasus Suap Bowo Sidik
KPK mendalami kasus suap Bowo Sidik Pangarso dengan memeriksa Dirut PT Djakarta Lloyd Suyoto sebagai saksi Indung (orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso).

KPK Panggil Anggota DPR Komisi VI & Bupati Kepulauan Meranti
KPK memanggil anggota DPR Komisi VI dan Bupati Kepulauan Meranti sebagai saksi Indung dalam kasus suap Bowo Sidik Pangarso.

Mendag Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Diundur 18 Juli
Mendag Enggartiasto Lukita tidak memenuhi panggilan KPK untuk kedua kalinya. KPK berencana memeriksa Enggar terkait suap dan gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik.
Masuk tirto.id








