Menuju konten utama
Kasus Bowo Sidik:

Mendag Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Diundur 18 Juli

Mendag Enggartiasto Lukita tidak memenuhi panggilan KPK untuk kedua kalinya. KPK berencana memeriksa Enggar terkait suap dan gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik. 

Mendag Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Diundur 18 Juli
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan Enggartiasto sudah berkirim surat kepada Komisi dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya.

Enggar tercatat sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan KPK. Rencana pemeriksaan Enggar pada hari ini sebenarnya juga merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pertama.

"Yang bersangkutan [Enggar] sebelumnya mengirimkan surat pada KPK meminta penjadwalan ulang. Intinya dalam surat itu disebut hari ini [Enggar] tidak bisa datang karena ada tugas kenegaraan," kata Febri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pads Senin (8/7/2019).

Oleh karena itu, Febri mengatakan KPK mengundurkan jadwal pemeriksaan Enggar menjadi 18 Juli 2019. Dia menjelaskan, berdasar hasil komunikasi KPK dengan Sekjen Kementerian Perdagangan, Enggar bersedia menjalani pemeriksaan pada tanggal tersebut.

"Jadi kami pandang ini sebagai pernyataan dari pihak Kementerian Perdagangan, akan diperiksa pada tanggal 18 Juli 2019, sehingga KPK juga sudah menyampaikan surat panggilan terhadap menteri perdagangan," ujar Febri.

Dia mengatakan KPK berharap Enggar memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 18 Juli dan, sebagai pejabat negara, memberikan contoh yang baik kepada publik.

"Semestinya saksi yang dipanggil itu hadir memenuhi panggilan penyidik, kemudian bicara secara benar di hadapan penyidik," kata dia.

Enggar dipanggil untuk menjadi saksi dalam penyidikan terhadap tersangka kasus suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso.

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak senilai hingga Rp8 miliar. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka pemberi suap kepada Bowo.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut diduga menerima uang suap Rp221 juta dan USD85,130 dari Asty untuk memuluskan kerja sama distribusi pupuk antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Penyidik KPK kemudian mengendus indikasi keterkaitan mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Enggartiasto dengan sumber gratifikasi untuk Bowo.

KPK sudah pernah menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, termasuk ruang kerja Enggar, dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan perdagangan gula rafinasi.

Febri membenarkan agenda pemeriksaan Enggar berkaitan dengan hasil penggeledahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS BOWO SIDIK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom