Menuju konten utama
Kasus Korupsi Pupuk

Mendag Enggartiasto Batal Diperiksa, KPK Jadwal Ulang 8 Juli Nanti

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kasus korupsi distribusi pupuk, Selasa (2/7/2019).

Mendag Enggartiasto Batal Diperiksa, KPK Jadwal Ulang 8 Juli Nanti
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan paparannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tidak memenuhi panggilan KPK dalam kasus korupsi distribusi pupuk, Selasa (2/7/2019). Alasannya, Enggar sedang berada di luar negeri.

"KPK telah menerima surat dari pihak Menteri Perdagangan RI yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi hari ini. Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sehingga meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).

Enggar sebelumnya diagendakan diperiksa dalam kasus korupsi distribusi pupuk yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Ia diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung.

KPK pun menjadwal ulang pemeriksaan pada 8 Juli 2019. Mereka pun berharap Enggar bisa memenuhi panggilan penyidik di waktu penjadwalan ulang.

"Kami akan jadwalkan pada tanggal 8 Juli 2019 ini. KPK berharap pada waktu tersebut saksi datang memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terbuka informasi terkait perkara ini," kata Febri.

Keterlibatan Enggar dalam kasus distribusi pupuk berawal ketika lembaga antirasuah menggeledah sejumlah ruang di Kementerian Perdagangan termasuk ruang kerja Mendag. Kala itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan perdagangan gula rafinasi. Febri pun mengamini pemeriksaan berkaitan dengan penggeledahan tersebut.

Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pupuk pada Kamis (28/3/2019) setelah melakukan operasi tangkap tangan sehari sebelumnya. Dalam operasi itu, KPK pun mencokok Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan 85.130 dolar AS dari Asty.

KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).

Dalam perkembangannya, beredar informasi bahwa politikus Golkar itu juga menerima uang dari Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Enggartiasto diduga memberikan uang agar Bowo selaku pimpinan Komisi VI saat itu mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri