Menuju konten utama

KPK Periksa Mendag Enggartiasto Terkait Kasus Bowo Sidik Hari Ini

Mendag Enggartiasto Lukita akan diperiksa KPK hari ini terkait kasus suap pupuk dan gratifikasi kepada anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

KPK Periksa Mendag Enggartiasto Terkait Kasus Bowo Sidik Hari Ini
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita hari ini, Selasa (2/7/2019).

Enggar akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengangkutan pupuk dan gratifikasi kepada anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND [Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Selasa (2/7/2019).

Kendati begitu, Febri mengaku belum mendapat konfirmasi soal kehadiran atau ketidakhadiran politikus Nasdem tersebut.

Selain itu, hari ini KPK pun memanggil lima orang pihak swasta untuk diperiksa dalam kasus ini. Kelimanya adalah, Dyna Mardiana, Andriyan Fauzi Nasution, Harisman, Zulkarnaen Nasution, dan Jimmy Samudera.

Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019) setelah melakukan operasi tangkap tangan sehari sebelumnya. Dalam operasi itu KPK pun mencokok Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan 85,130 dolar AS dari Asty.

KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).

Dalam perkembangannya beredar informasi bahwa politikus Golkar itu juga menerima uang dari Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Dikabarkan, Enggartiasto memberikan uang agar Bowo selaku pimpinan Komisi VI saat itu mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno