Menuju konten utama

Bowo Sidik Mengaku Terima Uang Rp300 Juta untuk Kebutuhan Kampanye

Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.

Bowo Sidik Mengaku Terima Uang Rp300 Juta untuk Kebutuhan Kampanye
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/10/3019).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Mantan Anggota DPR RI 2014-2019 Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat. Bowo Sidik menggunakan uang itu untuk kebutuhan kampanye di daerah pemilihannya (Dapil).

Bowo awalnya bertemu dengan Lamidi untuk membahas penagihan utang PT Djakarta Lloyd. Pertemuan juga membahas soal pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk PT Ardila Insan Sejahtera.

"Pak Lamidi bilang saya, Pak Bowo saya siap bantu dapil," kata Bowo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Politikus Partai Golkar itu bersama Lamidi kemudian bertemu dengan Direktur Armada Pelni, Tukul Harsono. Dalam pertemuan tersebut, Tukul juga meminta kepada Lamidi untuk membantu Bowo Sidik di Dapil wilayah Demak, Jawa Tengah.

"Jadi waktu saya melakukan pertemuan dengan pak Tukul, pak Tukul itu orang Demak. Dapil saya Demak Jepara Kudus, pak Tukul mengatakan pak Lamidi tolong bantu Pak Bowo untuk Dapil Demak," ucapnya.

Bowo mengatakan saran dari Tukul itu diterima oleh Lamidi, sehingga Dirut PT AIS itu mentransfer uang secara bertahap Rp250 juta dan Rp50 juta melalui supir pribadinya.

Bowo Sidik mengaku uang ratusan itu digunakan untuk menyewa posko dan pembuatan kaos kampanye. "Pernah melakukan transfer di dapil saya untuk sewa kantor dua kali dan kaos, sesuai BAP [Berita Acara Perkara]" tuturnya.

Setelah mengirim uang tersebut, Bowo mengatakan Lamidi mendapatkan pekerjaan dari PT Djakarta Lloyd. Namun Bowo tidak mengetahui pekerjaan apa yang didapatkan perusahaan Lamidi.

"Tidak monitor saya, tapi pernah memberikan catatan ke saya dapat pekerjaan," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan