Menuju konten utama

Jaksa KPK Tuntut Bowo Sidik Dipenjara 7 Tahun & Dicabut Hak Politik

Bowo Sidik dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

Jaksa KPK Tuntut Bowo Sidik Dipenjara 7 Tahun & Dicabut Hak Politik
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Anggota DPR RI 2014-2019 Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso tujuh tahun penjara.

Bowo menjadi terdakwa kasus suap PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) untuk mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dengan pernyataan terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).

Jaksa meyakini Bowo menerima suap dari General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT HTK Asty Winasty dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono sebesar USD 163.733 dan Rp311 juta (bila dikurskan dan dijumlahkan menjadi Rp2,6 miliar lebih). Pemberian suap itu diterima Bowo melalui M Indung Andriani sebagai pihak yang dipercaya.

Jaksa juga menuntut Bowo untuk membayar uang peganti sebesar Rp52,095 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang penganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka akan dipidana selama 1 tahun.

"Terdakwa juga dipidanakan tambahan berupa pencabutan hak politik dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Jaksa.

Akibat perbuatannya, Bowo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS BOWO SIDIK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi