tirto.id - Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pada mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dipidana 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan anak buahnya di PT Inersia Ampak Engineering, Indung Andriani.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bowo Sidik Pangarso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara. Sebelumnya dari penghitungan jaksa, secara keseluruhan Bowo menerima Rp10.384.399.037 dalam beberapa mata uang.
Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik dalam jabatan politik Bowo selama 4 tahun terhitung menjalani pidana pokok. Hal itu sebagai hukuman tambahan.
Selain itu hakim majelis juga memerintahkan kepada Jaksa penuntut Umum agar mengembalikan sejumlah uang kepada terdakwa.
"Memerintahkan kepada penuntut Umum agar kelebihan uang sebesar Rp 52.950.966 dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.
Atas perbuatannya, Bowo divonis dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk penerimaan gratifikasi, Bowo Sidik divonis dengan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi