Menuju konten utama

Bowo Sidik Divonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Bowo Sidik dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama-sama den‎gan anak buahnya di PT Inersia Ampak Engineering, Indung Andriani.

Bowo Sidik Divonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (16/7/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pada mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dipidana 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama-sama den‎gan anak buahnya di PT Inersia Ampak Engineering, Indung Andriani.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bowo Sidik Pangarso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara. Sebelumnya dari penghitungan jaksa, secara keseluruhan Bowo menerima Rp10.384.399.037 dalam beberapa mata uang.

Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik dalam jabatan politik Bowo selama 4 tahun terhitung menjalani pidana pokok. Hal itu sebagai hukuman tambahan.

Selain itu hakim majelis juga memerintahkan kepada Jaksa penuntut Umum agar mengembalikan sejumlah uang kepada terdakwa.

"Memerintahkan kepada penuntut Umum agar kelebihan uang sebesar Rp 52.950.966 dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.

Atas perbuatannya, Bowo divonis dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ‎Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk penerimaan gratifikasi, Bowo Sidik divonis dengan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS BOWO SIDIK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi